“Race to the Bottom” dalam Pelaporan Keberlanjutan

Pengalaman di Beberapa Negara Asia dan Refleksi untuk Indonesia

Oleh JalalChairperson of Advisory Board Social Investment Indonesia

Penulis diundang untuk bicara pada dua kesempatan di Tokyo, Jepang tanggal 26 dan 27 Januari 2015.  Undangan pertama untuk berbicara tentang sustainable supply chain pada sebuah lokakarya yang dibuat oleh CSR Asia untuk para CEO perusahaan terpilih atau perwakilannya.  Undangan kedua untuk bicara di CSR Asia Tokyo Forum untuk memaparkan perkembangan umum dan sektoral tentang CSR di Indonesia.

Pada kedua kesempatan itu, penulis bertemu dengan pendiri dan pemimpin CSR Asia, Profesor Richard Welford.  Walaupun bukan tema formal pada kedua acara, namun kami mendiskusikan suatu kondisi yang memprihatinkan, yang tampak menonjol di berbagai negara di Asia.  Kondisi tersebut terkait dengan pelaporan keberlanjutan.  Menurut Richard, sangat jelas bahwa laporan keberlanjutan di kawasan ini sedang mengalami penurunan kualitas yang sangat kentara.

Salah satu hal yang menjelaskan hal tersebut adalah gagalnya perusahaan menunjukkan bahwa mereka melakukan uji materialitas dengan benar.  Kalau ditarik lebih jauh, penyebabnya adalah orang-orang yang diminta oleh perusahaan untuk melakukannya—serta membantu menuliskan seluruh isi laporan keberlanjutan—bukanlah orang-orang yang mumpuni atau cukup memiliki integritas.  Dan, ketidakkompetenan atau rendahnya integritas orang-orang yang terpilih itu karena perusahaan menginginkan membayar semurah mungkin untuk sebuah laporan keberlanjutan.  Richard juga menambahkan, pewajiban pelaporan berkelanjutan juga memicu perusahaan untuk membuat laporan keberlanjutan secara minimalis.  Tulisan ini hendak memaparkan hasil diskusi di antara kami itu, serta merefleksikannya untuk kondisi di Indonesia.
 
Uji Materialitas
Uji materialitas adalah gerbang menuju laporan keberlanjutan yang benar.  Kita masih ingat bahwa kebanyakan perusahaan pernah berada dalam kondisi ingin tampil “sempurna” dengan membuat laporan keberlanjutan dengan level aplikasi A, ketika GRI masih berada pada generasi ketiganya, atau G3 dan G3.1.   Keinginan ini membuat banyak perusahaan—tidak semua—berlomba-lomba melaporkan sebanyak mungkin indikator, walaupun secara substansi sangatlah dangkal, atau sebetulnya tak relevan (material) untuk dilaporkan oleh perusahaan tersebut.
 
Sebetulnya, bagaimana perusahaan melakukan uji materialitas sendiri sebetulnya sudah cukup lama dituliskan.  Model awalnya bisa dilihat dalam dokumen AA1000 Stakeholder Engagement Standard sejak versi 2006.  Itu karena dalam melakukan pembinaan hubungan dengan pemangku kepentingan, perusahaan seharusnya mengetahui isu mana saja yang menjadi prioritasnya—yaitu isu yang material—karena tak semua isu, dan tak semua pemangku kepentingan, sebetulnya membutuhkan perhatian yang sama.  Standar tersebut diperbaiki lagi dalam versi 2011-nya, dan tetap saja tata cara melakukan uji materialitas menjadi bagian penting dari standar tersebut.
 
Kalau kemudian kita perhatikan, bagaimana GRI membuat uji materialitasnya sejak versi G3, sebetulnya sangatlah dekat dengan ide yang dinyatakan dalam AA1000SES.  Sangat jelas bahwa ide besarnya adalah bagaimana memastikan apa yang menjadi perhatian perusahaan, dan yang menjadi perhatian pemangku kepentingan, diperhitungkan dengan setara.  Ini jelas diturunkan dari teori pemangku kepentingan, terutama varian teori identifikasi pemangku kepentingan.  Seperti yang pernah dituliskan oleh Mitchell, Agle dan Wood (1997), kebanyakan perusahaan menderita ‘penyakit’ buta separuh.  Ketika para pemimpin perusahaan ditanyakan siapa saja pemangku kepentingan perusahaan, mereka menyebutkan bahwa para pemangku kepentingan adalah pemilik kekuasaan (power), urgensi (urgency), dan legitimasi (legitimacy).  Ini menggambarkan bahwa sesungguhnya bagaimana pemangku kepentingan didefinisikan ternyata bias kepentingan perusahaan, yaitu hanya terkait dengan siapa saja yang bisa mempengaruhi perusahaan.  Para pemimpin perusahaan itu tidak menghitung mereka yang terpengaruh oleh keputusan dan tindakan perusahaan. Padahal, pemangku kepentingan—sebagaimana yang didefinisikan oleh Edward Freeman—harus menghitung kedua sisi.
 
Oleh karena itu, sangat bisa dipahami bila AA1000SES menekankan perbedaan yang tegas antara atribut kepentingan perusahaan dan atribut pemangku kepentingan.  Lalu, GRI kemudian mengambil logika yang sama.  Kesamaan logika tersebut bukan tidak disengaja.  Ketika penulis hadir dalam sebuah forum konsultasi pengembangan G4, beberapa bulan sebelum versi tersebut diluncurkan, perwakilan dari GRI mengakui bahwa mereka melihat apa yang dibangun dalam AA1000SES adalah metode penentuan materialitas isu yang terbaik, dan karenanya GRI kemudian mengadaptasinya untuk G4.
 
Masalahnya, penulis dan Richard bersepakat, bahwa banyak sekali perusahaan yang tidak melakukan uji materialitas dengan benar.  Atau, lebih buruk lagi, bahkan banyak laporan keberlanjutan dibuat tanpa uji materialitas, atau—ini disaksikan oleh Richard sendiri—banyak pembuat laporan keberlanjutan memalsukan uji materialitasnya.  Ini membuat langkah pertama dari pembuatan laporan keberlanjutan tak dilakukan sebagaimana seharusnya.  Tentu saja, langkah-langkah berikutnya tak akan bisa memperbaiki kesalahan di awal tersebut.  Apapun isu yang dilaporkan berikutnya, tentu menjadi tidak tepat.  Sebetulnya, untuk menghindari kesalahan yang terlampau parah, GRI sendiri telah membantu perusahaan pembuat laporan dengan sebuah dokumen yang menguraikan apa ekspektasi pemangku kepentingan global atas setiap sektor bisnis.  Tapi—ini pengalaman di Indonesia yang penulis ketahui—hampir tak ada orang yang mengetahui bahwa dokumen tersebut eksis.  Bantuan GRI tersebut kemudian menjadi sia-sia.              
 
Keterbatasan Kapasitas (dan Moralitas?) SDM Pembuat Laporan
Apa yang membuat uji materialitas itu tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya?  Penulis dan Richard sepakat bahwa pertama-tama kapasitas pembuat laporan keberlanjutan masihlah terbatas.  Bayangkan, untuk membuat sebuah laporan keberlanjutan, tim pembuatnya haruslah menguasai maksud dari seluruh indikator, mampu mencari informasi dan menguji validitasnya, menuliskannnya dengan menarik, dengan tampilan data terbaik yang mungkin.  Tentu, tak ada satu orangpun yang bisa melakukannya sendirian.  Tapi, persis di situ masalahnya! Ada cukup banyak perusahaan, di berbagai negara yang dilihat oleh Richard, yang menyatakan bahwa pembuatan laporan hanya dilakukan oleh satu orang saja.  Tentu, kalau kualitas laporan tak hendak dikorbankan, itu adalah sebuah kemustahilan.  Tak ada satu orangpun yang bisa menguasai seluruh aspek dan isu tata kelola, ekonomi, sosial, dan lingkungan  sekaligus.
 
Pembuat laporan keberlanjutan sangatlah penting untuk memiliki pengetahuan dan pengalaman mendalam dalam salah satu aspek keberlanjutan yang menjadi bidang yang hendak dibuatnya.  Kapasitas dalam metodologi penelitian adalah mutlak, karena tidak semua informasi yang diperoleh sesungguhnya valid dan bisa dipergunakan.  Demikian juga, kemampuan menulis dengan baik adalah esensial, pun kemampuan mempresentasikan data dengan parsimonik (sederhana tanpa mengorbankan substansi) dan menarik.  Ini semua, tidak bisa diperoleh hanya dengan kursus singkat terkait dengan standar pelaporan GRI.  Secara umum, pengetahuan mengenai keberlanjutan dan CSR adalah mutlak bila orang hendak membantu penulisan laporan keberlanjutan perusahaan.
 
Tetapi, masalahnya, kalau sebuah perusahaan menawarkan kepada sebuah konsultan atau seseorang untuk membantu membuat laporan keberlanjutan, tampaknya menolak dengan alasan kapasitas adalah haram.  Banyak yang menganggapnya sebagai tantangan, atau lahan belajar, walaupun sebetulnya kapasitasnya tidak memadai.  Yang menjadi keprihatinan lebih mendalam adalah bahwa kerap ditemukan juga bahwa mereka yang tidak cukup kapasitas ini juga menawarkan jasanya kepada perusahaan, seakan-akan mereka memang bisa melakukannya.  Tentu, dengan kapasitas yang tidak memadai, proses pembuatan laporan kemudian membuat perusahaan menjadi frustrasi.  Ketika hasil akhirnya dipresentasikan, perusahaan bisa jadi kecewa.  Kecuali yang melihatnya sebagai “yang penting ada dulu.”
 
Richard tak berhenti di situ adalah menganalisa situasi yang berkembang.  Menurutnya, yang juga terjadi adalah adanya orang-orang dengan kapasitas yang seharusnya memadai ternyata dengan sengaja membuat laporan keberlanjutan seadanya.  Mereka mengambil pendekatan minimalis, dan ini diambil dengan dalih bahwa uji materialitasnya hanya menghasilkan sedikit saja aspek material.  Kemudian, mereka membujuk perusahaan untuk hanya melaporkan sesedikit mungkin indikator di setiap aspek yang material.  Kalau bisa, hanya satu indikator saja per aspek material.  Ini sangat dimungkinkan bila perusahaan tak menguasai benar substansi G4 dan tak memahami bagaiman seharusnya uji materialitas dilakukan.  “Menipu” perusahaan atas nama GRI G4 dan uji materialitas—menurut Richard—membuat perusahaan-perusahaan seperti sedang beramai-ramai menjadi pelapor yang terburuk atau yang paling minimalis.  Sebuah kondisi memprihatinkan race to the bottom, yang dipicu oleh masalah kapasitas dan moralitas pembuat laporan keberlanjutan.
 
Hal tersebut bukan saja akan membuat wacana dan praktik laporan keberlanjutan menjadi buruk, melainkan juga seluruh bidang CSR, serta keberlanjutan pada umumnya.  Bayangkan, sejak beberapa krisis ekonomi yang lalu, kepercayaan publik di seluruh dunia kepada perusahaan sangatlah rendah.  Dan, bila perusahaan-perusahaan membuat laporan keberlanjutan dengan asal-asalan, maka kepercayaan tersebut akan semakin rendah.  Transparensi dan akuntabilitas yang dikutbahkan oleh para pemimpin bisnis akan benar-benar dianggap sebagai angin lalu, karena laporan keberlanjutan—yang tadinya dianggap sebagai salah satu karakteristik perusahaan yang progresif—kemudian mengalami inflasi, tak ada lagi artinya di mata pemangku kepentingan.        
 
Murahnya (Laporan) Keberlanjutan
Perusahaan-perusahaan, tentu saja, bukan hanya korban dalam kondisi ini.  Mereka juga memiliki andil dalam membuat masalah pelaporan keberlanjutan menjadi seperti sekarang.  Pertama-tama lantaran mereka—atas nama efisiensi—berusaha mencari apapun yang termurah.  Biaya yang rendah adalah dasar dari daya saing, dan mereka menginginkan segala sesuatu dalam biaya serendah mungkin.  Masalahnya, apa yang didapat oleh perusahaan adalah selalu terkait dengan investasi yang mereka lakukan.  Investasi yang murah, tentu akan menghasilkan return yang sebanding dengannya.  Tak terkecuali dalam pelaporan keberlanjutan.
 
Kalau kita bayangkan proses pembuatan laporan keberlanjutan yang baik, sesungguhnya akan relatif mudah kita ketahui berapa biaya yang pantas untuk itu.  Secara cepat, perusahaan dan konsultannya perlu menduga isu-isu apa saja yang material, sesuai dengan bisnis inti dan pemangku kepentingan perusahaan.  Kemudian, proses pembuatan laporan, mulai dari pengumpulan data di setiap aspek hingga selesainya dokumen, akan bisa memberikan gambaran seluruh aktivitas yang perlu dilakukan.  Dengan batasan-batasan tertentu, atau yang dikenal dengan reporting boundaries, yang ditentukan bersama, perusahaan bisa mengetahui dengan persis segala detail aktivitas yang perlu dilakukan oleh konsultan pembuatnya.  Dan, tentu saja, aktivitas tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam anggaran yang masuk akal.
 
Namun demikian, lantaran kebutuhan untuk mendapatkan segala sesuatu semurah mungkin, banyak perusahaan yang mengambil jalan pintas yang membuat penulisan laporan keberlanjutan tak mungkin mencapai mutu yang cukup baik.  Ideal tentu saja jauh dari jangkauan.  Dalam percakapan dengan para konsultan laporan keberlanjutan, penulis mendapati pengalaman yang serupa, bahwa perusahaan kerap menyatakan bahwa anggaran yang tersedia sangatlah terbatas, dari tahun ke tahun bahkan cenderung menurun, dan perusahaan tidak memiliki minat untuk mengetahui secara lebih dalam mengenai apa sebetulnya kebutuhan pembuatan laporan itu.  Pengamatan ini juga diamini oleh Richard, yang berarti situasi ini benar-benar dihadapi di negara-negara lain.  Bahkan, menurut Richard, laporan-laporan keberlanjutan di Indonesia memiliki mutu yang lebih baik dibandingkan, misalnya, laporan-laporan dari Malaysia dan Singapura.
 
Komitmen terhadap Keberlanjutan Versus Pewajiban Pelaporan
Diskusi kami berlanjut hingga mencari tahu faktor apa yang juga mempengaruhi kondisi itu.  Dua hal yang saling terkait kemudian kami bicarakan.  Pertama-tama, sangat jelas bahwa pembuatan laporan keberlanjutan seyogianya merupakan pertanda bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk meningkatkan keberlanjutannya sekaligus—atau lebih tepatnya, dengan jalan—berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.  Tentu saja, tak ada keberlanjutan perusahaan tanpa keberlanjutan Bumi.  Kalau Bumi yang kita tinggali menjadi rusak, tak satupun perusahaan bisa melanjutkan usahanya.  Nah, komitmen untuk itu sebetulnya tidak selalu dimiliki oleh perusahaan yang membuat laporan keberlanjutan.
 
Keberlanjutan perusahaan merupakan sebuah konsep yang menarik minat banyak perusahaan, dan perusahaan-perusahaan progresif sudah tak mungkin lagi menyatakan tidak mempertimbangkannya.  Namun, model-model keberlanjutan perusahaan tidaklah merujuk pada kondisi yang sama.  Perusahaan-perusahaan juga ada dalam kondisi dan tingkatan yang berbeda-beda dalam, katakanlah, anak tangga keberlanjutan.  Sebagaimana yang dinyatakan oleh John Ehrenfeld dan Andrew Hoffman dalam Flourishing: A Frank Conversation about Sustainability (2013), sebagian besar perusahaan yang menyatakan dirinya menganut keberlanjutan, sesungguhnya lebih banyak berkutat dalam upaya untuk menjadikan dirinya less unsustainable, bukan benar-benar mengupayakan dirinya menjadi sustainable.  Dan, kedua kondisi itu tidaklah sama.  Yang pertama bergerak dari titik negatif menuju (dan tak akan mencapai) titik nol, sementara yang kedua bergerak di garis bilangan positif yang semakin besar.
 
Hal itu juga yang dinyatakan oleh Nardia Haigh dan Andrew Hoffman melalui The New Heretics: Hybrid Organizations and the Challenges They Present to Corporate Sustainability (2014).  Menurut mereka berdua, kecuali perusahaan-perusahaan sosial—yang mereka sebut sebagai organisasi hibrida—majoritas perusahaan yang menyatakan dirinya berkomitmen pada keberlanjutan memang lebih banyak berupaya untuk mengurangi dampak negatifnya saja, melalui eko- dan sosio-efisiensi.  Sementara yang benar-benar dibutuhkan adalah pada saat yang sama perusahaan menurunkan dampak negatifnya sebanyak mungkin dan meningkatkan dampak positifnya.  Ini membutuhkan strategi yang tidak hanya terkait dengan efisiensi, melainkan juga eko- dan sosio-efikasi.  Sebagai contoh, kita tahu persis, bahwa mengurangi penggunaan energi fosil hingga seminimal mungkin tetaplah tidak bisa membuat perusahaan sampai kepada keberlanjutan, karena emisi GRK-nya tetap ada dan itu berarti merusak atmosfer.  Kalau keberlanjutan hendak dicapai, maka ekoefikasi dengan berpindah ke bentuk-bentuk energi bersih niremisi perlu dilakukan.
 
Apakah perusahaan-perusahaan pembuat laporan keberlanjutan itu sebagian besarnya benar-benar ingin mencapai keberlanjutan?  Tampaknya tidak, atau belum.  Mereka belum cukup paham, atau masih ragu-ragu untuk—meminjam kalimat dari musikal Man from La Mancha—“to be willing to march into hell for a heavenly cause.”  Melakukan eko- dan sosio-efikasi adalah hal yang sangat berat, lantaran majoritas perusahaan, pemerintah, masyarakat sipil, terutama konsumen, memang belum mendesak perusahaan-perusahaan untuk melakukannya.  Reward untuk itu belum tersedia secara gamblang, sehingga hanya perusahaan-perusahaan yang benar-benar digerakkan oleh moral saja yang mau melakukannya.  Kesuksesan blended value yang telah ditunjukkan oleh perusahaan yang demikian, misalnya Patagonia, tetap saja belum dianggap meyakinkan.  Perusahaan seperti itu dianggap kekecualian, bukan sesuatu yang normal.
 
Nah, ketika perusahaan-perusahaan belum mendapati dirinya berkomitmen penuh pada keberlanjutan—bukan sekadar menjadi less unsustainable—namun desakan untuk membuat laporannya, terutama dalam bentuk isomorfisme lantaran perusahaan dalam industrinya sudah banyak yang membuat, maka banyak yang melakukannya dengan terpaksa.  Bahkan, di negara-negara Asia yang mewajibkan pelaporan keberlanjutan—Malaysia mewajibkan siapapun yang melantai di Bursa Malaysia sejak beberapa tahun lalu, Singapura akan menyusul di tahun ini—mutu pelaporan keberlanjutan menjadi rendah.  Perusahaan-perusahaan di situ cenderung untuk melakukannya secara minimalis, untuk menghindari pelanggaran atas regulasi belaka.  Apalagi, tak ada sanksi yang tegas juga bila perusahaan tidak melaporkan sesuai dengan arahan GRI.  Yang penting, dokumennya ada, dan tak penting benar apakah secara substansi memang menunjukkan perjalanan perusahaan menuju arah yang benar: keberlanjutan.    
 
Secara global, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Ioannis Ioannau dan George Serafeim dalam The Consequences of Mandatory Corporate Sustainability Reporting (2012), kecenderungan kinerja pengelolaan sosial dan lingkungan perusahaan yang diwajibkan untuk melaporkan keberlanjutannya oleh regulasi pemerintah adalah meningkat.  Penggunaan energi (intensitas per satuan produk), sampah, serta air jelas menurun secara nyata, demikian juga dengan perlakuan perusahaan terhadap pekerjanya.  Namun, studi di 58 negara itu juga menunjukkan bahwa eko- dan sosio-efikasi terutama masih terjadi di Eropa, di mana kesadaran akan keberlanjutan sudah jauh lebih maju dibandingkan dengan bagian dunia lainnya.  Hanya di Eropa saja yang tampak benar bahwa perusahaan sudah mengarahkan dirinya pada tunjuan menjadi sustainable, dan bukan sekadar less unsustainable.  Itupun tidak berlaku untuk seluruh perusahaan dan sektor di sana.
 
Ada dua hal yang menurut Ioannau dan Serafeim sangat menentukan apakah pewajiban itu benar-benar mendorong kinerja keberlanjutan, ataukah sekadar menghasilkan laporan keberlanjutan (dengan mutu buruk).  Pertama adalah penegakkan peraturan.  Ini berarti pemerintahan yang paham betul bagaimana proses dan substansi laporan keberlanjutan yang benar, dan mau memeriksa kebenaran proses dan substansi itu.  Kedua adalah proses assurance atau penjaminan kebenaran substansi laporan oleh pihak ketiga yang kredibel dan independen.  Di negara-negara di mana perusahaan melakukan assurance atas laporan keberlanjutan merupakan praktik yang telah tersebar merata, mutu laporan, dan kinerja perusahaan juga secara jelas meningkat.                  
 
Quo Vadis Pelaporan Keberlanjutan di Indonesia?
Apa yang penulis diskusikan dengan Profesor Richard Welford tersebut memiliki banyak relevansi untuk perkembangan pelaporan keberlanjutan di Indonesia.  Pertama karena kondisi yang mengkhawatirkan itu sebetulnya terjadi juga di tanah air.  Dalam dua tahun belakangan misalnya, penambahan jumlah laporan keberlanjutan tidaklah sepesat periode sebelumnya.  Apakah jumlah pembuat laporan memang tak akan meningkat lagi?  Mengapa banyak sekali perusahaan yang berukuran raksasa, dengan dampak keberlanjutan yang besar, tak kunjung membuat laporan?  Itu baru urusan jumlah perusahaan pelapor. 
 
Secara kualitas, laporan-laporan juga tak kunjung membaik.  Bahkan, beberapa pengamat yang berbicara pada penulis menyatakan ada kecenderungan penurunan mutu laporan.  Laporan-laporan yang dibuat oleh satu perusahaan hanya mengulang-ulang apa yang sudah disampaikan tahun-tahun sebelumnya—ini jelas merupakan ‘pelanggaran’ atas ide dasar pelaporan keberlanjutan yang seharusnya menunjukkan peningkatan kinerja—bahkan beberapa laporan perusahaan dalam satu sektor menunjukkan kesamaan luar biasa dalam uji materialitas dan substansi lainnya.  Copy and paste laporan dari satu perusahaan ke perusahaan lain tampaknya terjadi, dan kemungkinannya karena konsultan yang membuatnya adalah sama.
 
Kalau pengamatan itu benar, maka pelaporan keberlanjutan di Indonesia membutuhkan upaya-upaya serius untuk mengembalikannya ke jalur yang benar, karena kita percaya bahwa bila pelaporan ini dilaksanakan dengan benar, manfaatnya luar biasa besar.  Ada beberapa hal yang bisa diusulkan di sini.  Pertama, hadirnya G4 merupakan momentum yang tepat dan baik untuk perusahaan belajar dengan serius mengenai pelaporan keberlanjutan, bukan sekadar menyerahkannya kepada konsultan.  G4 akan bertahan dalam beberapa tahun ke depan, dan karenanya investasi untuk mempelajarinya akan menjadi cukup bermanfaat.  Kedua, perusahaan sangat penting untuk melakukan pengujian materialitas isu, bukan hanya dikaitkan dengan pelaporan keberlanjutan, namun dengan seluruh inisiatif CSR-nya yang terkait dengan bisnis inti, termasuk pembinaan hubungan dengan pemangku kepentingan.  Hanya dengan pengujian materialitas isu yang serius saja perusahaan bisa mendapatkan manfaat yang besar bagi strategi CSR, dan bisa menggunakannya untuk melaporkan isu-isu keberlanjutan yang relevan, sesuai dengan petunjuk G4.
 
Ketiga, investasi dalam pengambangan SDM internal sangatlah esensial.  Seluruh perusahaan pembuat laporan keberlanjutan yang baik memiliki SDM yang handal di bidang ini.  Bukan sekadar pengumpul data, mereka adalah in-house expert dalam keberlanjutan.  Mereka mengumpulkan data dengan metodologi yang kokoh, mengecek validitas data, membuat kategorisasi sesuai dengan aspek dan indikator keberlanjutan yang sesuai dengan kepentingan pelaporan, mampu menulis dengan baik dan menyajikan data secara parsimonik.  Investasi perusahaan dalam hal ini tentu bukan sekadar mengirimkannya pada pelatihan singkat tentang standar GRI, melainkan terus melengkapinya dengan beragam pelatihan dan tukar pengalaman dalam bidang keberlanjutan serta riset dan penulisan.  Kehadiran mereka akan menjadi mitra atua counterpart yang handal bagi konsultan.
 
Keempat, perusahaan perlu meninjau ulang hubungan dengan konsultannya, termasuk dalam strategi pembiayaan pembuatan laporan keberlanjutan.  Kalau konsultan yang digunakan selama ini ternyata tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan, terutama dalam proses dan hasil akhir yang tak sesuai dengan prinsip-prinsip pembuatan dan substansi yang telah digariskan oleh GRI, maka pencarian konsultan yang baru sudah saatnya dilakukan.  Tentu, harga menandai rupa, sehingga konsultan yang baik tak bisa dibayar dengan logika semurah-murahnya.  Perusahaan perlu memikirkan ulang, sebetulnya proses untuk membuat laporan yang baik itu harus melalui rentetan aktivitas yang seperti apa, lalu menyediakan anggaran yang sesuai untuk itu.  Jika tak bisa dipenuhi seketika, maka strategi lain perlu ditempuh.  Misalnya, dengan membagi beban kerja antara SDM internal dengan konsultan, dan antar-bagian di dalam perusahaan.  Mungkin juga, layout serta pencetakan bisa dilakukan oleh bagian komunikasi perusahaan.  Ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk membagi beban anggaran, dengan tujuan tidak mengorbankan proses.
 
Kelima dan terakhir, tentu perusahaan perlu melakukan refleksi soal komitmennya terhadap keberlanjutan.  Ini adalah sumber segala hal terkait dengan keberlanjutan, di mana pelaporan hanyalah salah satu outlet komunikasinya.  Di mana perusahaan sekarang?  Kapan perusahaan benar-benar akan mengupayakan keberlanjutan, bukan sekadar menjadi less unsustainable?  Karenanya, perusahaan perlu membuat kebijakan dan strategi keberlanjutan—sebagaimana yang juga diminta oleh GRI—dengan target waktu dan kinerja yang jelas.  Sesungguhnya, hanya dengan cara seperti itu saja laporan keberlanjutan akan benar-benar bisa menjadi alat transparensi dan akuntabilitas perusahaan dalam mengelola dampaknya.  Siapkah?
 
Tokyo, 27 Januari 2015    

Scroll to Top